Polres Tapsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Libatkan Oknum ASN dan Pengusaha Warga Paluta

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 07:49 WIB
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Tapsel. (Realitasonline.id/Riswandy)
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Tapsel. (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Polres Tapanuli Selatan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang libatkan oknum ASN dan pengusaha di dua tempat berbeda di Kelurahan Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (13/6/2025) malam.

Kedua pelaku diduga pengguna narkoba tersebut masing-masing JH (46 tahun) dan ERL (43 tahun), keduanya warga pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta.

Informasi dihimpun, Selasa (17/6/2025) menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari razia yang dilakukan petugas di salah satu karaoke di pasar Gunung Tua.

Baca Juga: Gerah Dituduh Membeking Kepala Sekolah, Anggota DPRD Deli Serdang akan Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi

Saat itu petugas menerima informasi adanya seorang pengunjung karaoke yang diketahui berinisial JH, diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan room Karaoke, petugas menemukan satu tas sandang merk Quicker milik JH dan saat diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang dan dua bungkus klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, yang dibalut dengan tisu.

Dari hasil interogasi awal, JH mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan ia memperolehnya dari ERL dengan cara membeli seharga Rp1.600.000.

Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib, di mana sistem pembelian dengan cara uang ditransfer ke rekening ERL.

Baca Juga: Tragis, Guru SD di Simalungun Diperkosa 2 Pria Beristri hingga Trauma Harus Dihukum Berat

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan ERL di sebuah warung milik warga di Lingkungan III Pasar Gunung Tua.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapsel di Sipirok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung membenarkan penangkapan kedua pelaku diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Alat Berat Jonder Traktor Aset Negara Pemkab Langkat Dijual, Siapa Pelakunya?

Kasi Humas menyebutkan, dari kedua pelaku disita barang bukti masing-masing dari pelaku JH berupa 3 paket sabu dengan berat total 0,26 gram, satu buah tas sandang merk Quicker dan satu unit handphone merk Oppo warna silver. Sedangkan dari pelaku ERL disita satu unit handphone merk Oppo warna hitam

" Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan sigap dari seluruh personil dan kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel, " ujar AKP Maria. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X