Gawat! Pengunjung Sempat Terbirit-Birit saat Satpol PP Padangsidimpuan Razia Pondok Tertutup

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 19 Juni 2025 | 10:34 WIB
Personil Satpol PP 0Kota Padangsidimpuan bersama Tim Terpadu kembali melaksanakan kegiatan rutin penegakan Perda dan Perkada di wilayah Kota Padangsidimpuan, tepatnya di kawasan objek wisata Tor Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (18/6/202
Personil Satpol PP 0Kota Padangsidimpuan bersama Tim Terpadu kembali melaksanakan kegiatan rutin penegakan Perda dan Perkada di wilayah Kota Padangsidimpuan, tepatnya di kawasan objek wisata Tor Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (18/6/202

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan bersama Tim Terpadu kembali melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah Kota Padangsidimpuan, tepatnya di kawasan objek wisata Tor Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (18/6/2025).

Razia yang datang secara tiba-tiba itu sempat membuat sejumlah pengunjung yang menikmati suasana bukit Simarsayang dari pondok-pondok tertutuup lari terbirit-birit takut terjadinya razia tim penegak Perda.

Razia tersebut dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, SH beserta personel Tim Terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan penyisiran di kawasan pondok-pondok sekitar Tor Simarsayang.

 

Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak dari Kementrian PPPA

 

Tujuannya untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap Perda dan Perwal, terutama terkait penggunaan penutup seperti terpal, spanduk, atau bahan lain yang menutup secara keseluruhan pondok atau gubuk.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, mengatakan, razia tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 23 Tahun 2011 yang mengatur tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, kafe, warung, kafetaria dan objek wisata.

 

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara, Polres Padangsidimpuan Bersihkan 5 Rumah Ibadah Lintas Agama

 

"Dalam Perwal sudah jelas diterangkan bahwa penutup pondok tidak boleh melebihi 30 cm. Namun, dalam penyisiran kami menemukan beberapa pondok yang tertutup rapat yang langsung penutupnya kami buka, sekaligus memberikan arahan kepada pemilik agar tidak lagi memasang penutup pondok," ujar Zulkifli Lubis.

 

Ia menjelaskan, langkah razia ini diambil guna menjaga citra baik Tor Simarsayang sebagai salah satu objek wisata andalan Kota Padangsidimpuan serta mencegah potensi terjadinya tindakan asusila di kawasan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X