Seorang Kakek di Aceh Tenggara Tega Cabuli Cucu Kandung Berulang Kali, Ibu Lapor Polisi

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Jumat, 20 Juni 2025 | 16:50 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

Realitasonline.id - Aceh Tenggara | Seorang kakek S (60) di Kabupaten Aceh Tenggara diduga tega mencabuli cucu kandungnya yang masih di bawah umur berulang kali. Informasi yang dihimpun Realitasonline.id pada Jumat (20/06/2025), ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tenggara dengan nomor surat tanda terima pengaduan (STTLP) Nomor: REG/182/VI/2025/RESKRIM.

SR orang tua korban kepada Realitasonline.id membenarkan telah membuat laporan resmi kepada Polres Aceh Tenggara dalam kasus pencabulan terhadap anaknya di bawah umur.

Seperti diberitakan media sebelumnya, seorang warga di Kecamatan Badar berinisial M merupakan sebagai saksi atas peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut mengaku, bahwa kejadian pelecehan seksual yang dilakukan S di pondok gubuk belakang rumah pelaku pada Minggu 15 Juni 2025 sekitar pukul 14.13 WIB benar.

Baca Juga: Inilah Para Pengurus KONI Medan Periode 2025-2029 yang Resmi Dilantik

 

M menyebutkan, atas kejadian itu dirinya nekad untuk bertanya kepada korban atas kejadian tersebut, korban mengaku bahwa pelaku sudah melakukan pelecehan seksual terhadap korban itu sudah lebih dari satu kali.

"Pelaku S adalah kakek kandung dari korban dan sudah melakukan aksi bejat nya itu berulang kali kata M.

Baca Juga: Polres Serdang Bedagai Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kandungan USG 4 Dimensi

Saat ditanya kenapa orang tua korban tidak melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. M mengatakan bahwa ibu dari korban sedikit mengalami keterbelakangan mental dan ibu korban tidak tinggal bersama S. Hanya korban tinggal bersama kakek dan neneknya.

"Karena geram dan resah, kami sudah mencoba untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, namun pihak keluarga korban tidak setuju untuk melaporkan kejadian tersebut dengan alasan masih keluarga," ucapnya dengan nada sedih.

Kepala Desa di Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, berinisial W menyebutkan bahwa S dan korban tinggal di desa ini sebagai pendatang.

"S dan korban bukan warga sini, mereka warga desa lain namun masih satu Kecamatan yaitu Kecamatan Badar," kata W saat disambangi wartawan.

Baca Juga: JPO Pelabuhan Penumpang Bandar Deli Terbengkalai tak Berfungsi, KPK Diminta Periksa Pejabat PT Pelindo

W menjelaskan bahwa keluarga dari pihak korban tidak mau untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib sebab S dan korban masih bersaudara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X