Karena Hendri Yadi merasa tertipu langsung mendatangi Kapolsek Manggar untuk melaporkan kejadian.
Baca Juga: Satpol PP Sidak Bangunan Tanpa IMB di Padangsidimpuan.
Kapolsek meminta dirinya menceritakan knologis kejadiannya serta diberi pengajuan laporan penipuan tersebut untuk dituju ke Bank BRI pada malam itu juga sekitar Pukul 21.19 WIB.
Sekitar Pukul 08.10 WIB pada tanggal 1/7/2025, Hendri Yadi mendatangi kantor cabang BRI yang berlokasi di Desa Kurnia Jaya untuk melaporkan unsur penipuan dan salah transfer uang.
Dari Customer Service bank BRI menerima laporan Hendri Yadi dan dibantu menindak lanjuti proses laporan melalui Aplikasi BRI BRimo.
Penjelasannya, pihak Bank BRI tidak berani menjamin seutuhnya Dana itu kembali karena kelalaian nasabah, ungkap CS BRI. (HY)