Realitasonline.id - Beringin l Unit Reskrim Polsek Beringin Jajaran Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pemuda yang merupakan tersangka kasus begal (pencurian dengan kekerasan). Pelaku ditangkap di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Informasi dihimpun, tersangka berinisial DP alias Dimas CMB, 19 tahun, warga Dusun Cempaka, Desa Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kini telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Polsek Beringin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Beringin Iptu M. Hafiz saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan tersangka yang telah lama menjadi target buruan polisi.
Baca Juga: Buronan Curanmor Tertangkap, Motor Curian Seharga Rp9 Juta Disita
“Benar, tersangka kasus begal sudah kami tangkap di Kampar, Riau. Sebelumnya sudah ada dua orang tersangka lain yang diamankan. Kini tinggal satu orang lagi yang masih DPO dari total empat tersangka,” ujar Iptu Hafiz, Senin (6/10/2025).
Sebelumnya, dua tersangka lain yaitu WS alias Paman, 19 tahun, warga Dusun Melati, Desa Beringin, serta DA alias Anca, 16 tahun, warga Dusun Pinang, Desa Ramunia I, Kecamatan Pantai Labu, telah ditangkap pada 17 Juni 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polsek Beringin dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curat) dengan nomor laporan LP/B/34/V/2025/SPKT/Polsek Beringin/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 28 Mei 2025.
Baca Juga: Tim Tabur Kejari Pematangsiantar Tangkap Buronan Kasus Perlindungan Anak
Kapolsek menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang hingga kini masih buron.
“Kami terus melakukan upaya pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih DPO. Mudah-mudahan segera tertangkap,”tambahnya.
Dengan tertangkapnya DP alias Dimas, maka tiga dari empat pelaku telah berhasil diamankan aparat Kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: 4 Tahun Pria Muda Ini jadi Buronan Polres Batubara, Kasus Pembobolan ATM BNI Terungkap
Informasi diperoleh menyebutkan,
WS alias Paman dan temannya DA alias Anca telah menjadi persidangan di PN Lubuk Palam.(zul)