Sikat Habis! Polresta Bogor Kota Tumpas 38.875 Ribu Botol Miras Ilegal Demi Kamtibmas

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 15:06 WIB
Kapolresta Bogor Kota bersama Wali Kota Bogor dan unsur Forkopimda memimpin pemusnahan lebih dari 38.875 ribu botol minuman keras hasil kegiatan KRYD di halaman Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 7 Oktober 2025. (Realitasonline.id/Dok)
Kapolresta Bogor Kota bersama Wali Kota Bogor dan unsur Forkopimda memimpin pemusnahan lebih dari 38.875 ribu botol minuman keras hasil kegiatan KRYD di halaman Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 7 Oktober 2025. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id – Kota Bogor | Polresta Bogor Kota memusnahkan lebih dari 38.875 ribu botol minuman keras (miras) hasil dari berbagai operasi penertiban selama tiga bulan terakhir. Kegiatan ini dilaksanakan bersama unsur Forkopimda sebagai wujud komitmen dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Bogor.

Penegakan Hukum dan Ketegasan Aparat

Kepolisian Resor Kota Bogor (Polresta Bogor Kota) bersama jajaran Polsek dan Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti miras di halaman Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, pada Selasa (7/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Polresta Bogor Kota IPDA Eko.

Sebanyak 38.875 ribu botol minuman keras berbagai merek dan jenis, termasuk ratusan jeriken miras tradisional jenis ciu, dimusnahkan sebagai hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Baca Juga: JTP Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan Perda 07 Tahun 2023

Latar Belakang dan Tujuan

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Bogor Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu tindak kriminalitas, tawuran, dan kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kami terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras di Kota Bogor,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo dalam sambutannya.

Beliau menambahkan bahwa hasil operasi penertiban yang dilakukan secara berkesinambungan ini telah menurunkan angka gangguan keamanan hingga sekitar 40 persen dalam beberapa bulan terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari hasil razia di sejumlah toko, warung, tempat hiburan malam, serta pengungkapan pabrik miras oplosan di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Baca Juga: Kadis SDABMBK Deli Serdang Bantah Kantornya Dieksekusi PN Lubuk Pakam

Sinergi dan Dukungan Pemerintah Daerah

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Kav. Gan Gan Rusgandara, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Polresta Bogor Kota dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

“Kami sangat mendukung upaya Polresta dalam memberantas peredaran miras ilegal. Banyak kasus kenakalan remaja dan kekerasan berawal dari pengaruh minuman keras. Pemerintah akan terus bersinergi menjaga ketertiban dan moralitas warga Bogor,” ujar Dedie A. Rachim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X