Impian DPO Bandar Sabu Palas Jadi Milyuner Kandas

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 08:04 WIB
DPO AHSH kasus Narkotika jenis Sabu dibekuk di Kota Medan tanpa perlawanan,   (Realitasonline.id/ Dok)
DPO AHSH kasus Narkotika jenis Sabu dibekuk di Kota Medan tanpa perlawanan, (Realitasonline.id/ Dok)

Realitasonline.id - Palas | Tiga tahun menjadi bandar sabu di Padanglawas dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya diringkus tim Satreskoba Padanglawas, bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Kamis (06/11/2025) sekira pukul 00.30, di Lapangan Merdeka Medan.

Impian AHSH, (28), warga lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas), menjadi milyuner dari hasil jual sabu kandas dan berakhir di hotel prodeo.

Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Padanglawas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, Minggu (09/11/2025), mengungkapkan penangkapan DPO ini berawal, Rabu (5/11/2025), sekira Pukul 09.00 WIB, tim Opsnal Satreskoba Polres Palas mendapat informasi yang menyebutkan AHSH alias Alwin berada disekitaran Kota Medan.

Baca Juga: Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu, 32,75 Gram Sabu Diamankan

Informasi keberadaan DPO kasus Narkoba jenis sabu ditindaklanjuti 4 personil Satreskoba dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, dan kanit 1 Ipda Astoedin Sihotang bergerak cepat menuju Kota Medan untuk melakukan penyelidikan keberadaan AHSH.

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan akhirnya, Kamis tanggal (06/11/2025) sekitar pukul 00.30 Wib tim opsnal berhasil menangkap DPO yang sedang bersantai di lapangan Merdeka kota Medan dan berhasil menyita 2 unit HP yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran gelap narkotika". Ujar kasat.

Kemudian dari hasil interogasi AHSH mengakui bahwa menjadi bandar sabu sabu di Padanglawas sudah digelutinya sekitar 3 tahun, dan mendapatkan sabu-sabu dari bandar di Tanjung Balai yang berinisial R dan O.

Baca Juga: Liciknya Bandar Sabu, Gunakan Media Sosial untuk Lindungi Aksi Peredaran Narkoba di Padangsidimpuan

Dan terakhir kali mengedarkan narkotika jenis sabu di Padanglawas sebanyak 1 Kg, Senin (9/5/2025), pukul 23.30 WIB, disalah satu kamar hotel di Banjar Raja. Narkotika tersebut dibagi dan diedarkan dikamar hotel tersebut, salah satu pengedarnya berinisial SMH, dan berhasil ditangkap pada Selasa (10/05/2025) pukul 14.00 Wib di rumah kontrakan yg berada di Sibuhuan Julu dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan berat 96,18 gram.

Namun, AHSH berhasil melarikan diri. Dikamar hotel tersebut ditemukan 1 buah plastik pembungkus narkotika warna kuning merk GUANYINWANG, dan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar dan sedang, 1 buah pisau carter dan 2 buah sendok.

Baca Juga: Ngeri! Polres Batu Bara, Tangkap Bandar Sabu Besar, Kasat Narkoba Sebut Pelaku Kantongi Senpi

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AHSH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini AHSH telah ditahan di RTP Polres Padanglawas". Pungkas IPTU Parlin Azhar Harahap, SH, MH. (SS)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X