Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu, 32,75 Gram Sabu Diamankan

photo author
- Minggu, 27 April 2025 | 15:32 WIB
barang bukti 32,75 gram sabu berhasil diamankan satnarkba polres simalungun dari salah seorang diduga bandar narkoba (Realitasonline.id/Dok)
barang bukti 32,75 gram sabu berhasil diamankan satnarkba polres simalungun dari salah seorang diduga bandar narkoba (Realitasonline.id/Dok)


realitasonline. id - Simalungun | Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, menangkap seorang diduga bandar narkoba, Kamis, 24 April 2025.

Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dengan mengamankan 32,75 gram sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi diterima Sat Narkoba Polres Simalungun dari masyarakat melaporkan di rumah di Huta 5 Bandar Jambu, sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga: Kejari Padangsidimpuan Musnahkan 63 Kg Ganja hingga 219,28 Gram Sabu, Letnan Dalimunthe Ingatkan Hal ini

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setibanya di lokasi sekira pukul 17.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam rumah mengaku bernama Cipto alias Cecep (45 tahun).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai barang haram, yaitu 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat total (Brutto 32,75 Gram), 1 (satu ) unit Hp Android merk Vivo, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) bal plastik klip kosong, Uang tunai diduga hasil penjualan Rp 200.000.

Berdasarkan keterangan Cipto alias Cecep, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rudi yang berdomisili di Dolok Merawan, Tebing Tinggi. Petugas Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, namun Rudi telah lebih dulu melarikan diri.

Baca Juga: Kejari Padangsidimpuan Musnahkan 63 Kg Ganja hingga 219,28 Gram Sabu, Letnan Dalimunthe Ingatkan Hal ini

Hasil pengecekan terakhir menunjukkan bahwa Rudi sedang berada di Rokan Hilir, Riau. Cipto alias Cecep dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menegaskan komitmen Sat Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku. "Polri berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara, Simpan 10 Gram Sabu Siap Edar, Pengakuannya Mengejutkan!

Polres Simalungun akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di atasnya. Tersangka Cipto alias Cecep akan dibawa ke Mako untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan melengkapi berkas perkara dan memproses tersangka untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambah AKP Henry Salamat Sirait.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X