Realitasonline.id - Langkat l Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat menangkap 2 oknum mahasiswa berinisial DFN (23) dan RDM (24) mengaku dari aliansi Persatuan Mahasiswa Demokrasi Sumatera Utara (PMD-SU), Kamis (13/11/2025) malam.
Kedua oknum mahasiswa tersebut terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), karena diduga mencoba memeras salah seorang pengusaha galian C berinisial RF (pelapor) dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, serta 2 unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (12/11/2025), RF (pelapor) menerima pesan WhatsApp dari DFN yang mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Langkat, terkait usaha galian C milik pelapor. Dalam kesempatan itu, DFN menyebutkan jika pelapor memenuhi permintaan mereka yakni memberikan Rp15 juta, aksi tersebut bisa dibatalkan.
Baca Juga: Soroti OTT Topan Ginting, GPA Sumut Desak Penegakan Hukum Tuntas
Merasa tertekan, pelapor akhirnya mengatur pertemuan dengan pelaku di salah satu kafe di Stabat. Dalam pertemuan tersebut, DFN kembali menegaskan permintaannya. Namun, pada Kamis (13/11/2025), pelapor kembali bertemu DFN di Uncle Kuphi, berlokasi di Jln. Jenderal Sudirman Stabat, dan menyerahkan uang Rp10 juta sebagai bagian dari jumlah pemerasan yang disepakati pelaku.
Usai menerima laporan lengkap dan informasi dari pelapor akan terjadi transaksi, Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan DFN berikut uang tunai hasil pemerasan senilai Rp10 juta dan 2 unit ponsel, yakni Samsung Galaxy A22 dan iPhone 13.
Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap peran rekannya. Tidak butuh waktu lama, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, yakni RDM.
AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan bagian dari mekanisme penyidikan yang profesional dan sesuai standar. “Setiap tindakan kami tindak lanjut dari laporan korban, pengembangan dilapangan, dan analisis penyidik sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya, Jumat (14/11/25).
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Sat Reskrim, karena pemerasan tindakan kriminal yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi menciptakan tekanan psikologis bagi masyarakat.
“Pemerasan menciptakan rasa takut, mengganggu usaha, serta memengaruhi stabilitas sosial. Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba memanfaatkan situasi, memanipulasi isu, atau mengancam menggunakan mobilisasi massa demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kapolres juga memaparkan, penanganan cepat kasus ini merupakan bagian dari strategi besar Polres Langkat, dalam memperkuat kepercayaan publik melalui prinsip presisi, respons cepat, analisa akurat, dan tindakan tegas berdasarkan fakta lapangan.
“Kami ingin masyarakat melihat bahwa setiap laporan ditangani serius, profesional, dan tanpa kompromi. Ini bukan hanya sekadar menyelesaikan satu kasus, tetapi bentuk nyata bahwa negara hadir dan melindungi,” ungkapnya.