Realitasonline.id - Labuhanbatu | Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan AKP Yustina, S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan I Aek Kota Batu, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Pada Jumat (9/1/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Na IX-X segera melaporkannya kepada pimpinan dan atas perintah Kapolsek, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kapolsek Na IX-X AKP Yustina menjelaskan bahwa sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.
Baca Juga: Bona Taon Perumahan Amor Jaya Ajang Berbagi Kasih Dengan Warga Kurang Mampu
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Di lokasi, pria tersebut mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya, sehingga petugas langsung mengamankan yang bersangkutan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (49) beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,23 gram bruto, empat bungkus plastik klip kecil berisi narkotika dengan total berat keseluruhan 1,87 gram bruto, satu bungkus kotak rokok merek OK Bold, satu buah senter kecil bertali warna kuning, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa plat nomor polisi.
Baca Juga: Cuaca Ekstrim Picu Inflasi, Tahun 2026 Sinergitas Pengendalian Terus Diperkuat
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.