Suami Tewaskan Istri di Perumahan Ambar Regency Sukaraja

photo author
U.Parlindungan, S.A.Md.Kep, Realitas Online
- Selasa, 20 Januari 2026 | 09:09 WIB
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara kasus dugaan pembunuhan seorang istri oleh suaminya di Perumahan Ambar Regency, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. (Realitasonline.id/Dok)
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara kasus dugaan pembunuhan seorang istri oleh suaminya di Perumahan Ambar Regency, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kabupaten Bogor | Seorang perempuan berinisial EN (51) tewas diduga dibunuh oleh suaminya, AN (49), di Perumahan Ambar Regency, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik saudaranya. Permintaan tersebut memicu pertengkaran antara pelaku dan korban di dalam rumah.

Baca Juga: Pemko Sibolga Sebar Poster Lapor Ogek Wali, Dorong Aduan Publik Lebih Cepat

Pertengkaran yang semakin memanas berujung pada tindak kekerasan. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan melukai korban pada bagian leher. Akibat luka serius yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Sambangi IMIP MOROWALI, KPPU Ingatkan soal Risiko Distorsi Persaingan di Sektor Tambang

Petugas kepolisian dari Polres Bogor yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Garis polisi dipasang di sekitar rumah korban, sementara jenazah korban dievakuasi untuk menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Bencana, Bantuan Kasad tiba di Pelabuhan Belawan

Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Kepolisian masih mendalami motif kejadian serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X