Realitasonline.id - DELI SERDANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Seorang pria berinisial MSR (21 tahun) digebuk petugas saat melakukan transaksi sabu di kamar mandi SPBU Kampung Patumbak Deli Serdang, Rabu (25/2/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 16.13 WIB, petugas melakukan teknik pembelian terselubung berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya di Medan, Kamis (26/2/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu sebanyak dua gram harga Rp400 ribu per gram.
Setelah transaksi terjadi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,56 gram serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan sisa hasil transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial “Komeng” yang kini masih dalam penyelidikan.
Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp350 ribu per gram dan dijual kembali dengan keuntungan Rp50 ribu per gram.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.
Baca Juga: Pj Sekdaprov Tegaskan TPAKD Jadi Motor Penggerak Ekonomi Inklusif Sumut 2026
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan uji awal menggunakan test kit narkotika dan akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lanjutan.