Residivis Spesialis Pembobol Sekolah di Tapteng Gasak Aset senilai Rp436 Juta di Tangkap Polisi

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 23:40 WIB
HS Pembobol SMK 1 Badiri Tapteng ditangkap Polisi. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)
HS Pembobol SMK 1 Badiri Tapteng ditangkap Polisi. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)

Realitasonline.id - Tapanuli Tengah | Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu justru menjadi sasaran empuk aksi kriminal di tengah keprihatinan pasca bencana.

SMK Negeri 1 Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, harus menelan kerugian fantastis mencapai hampir setengah miliar rupiah setelah aset-aset vitalnya dikuras habis pencuri.

Aksi nekat ini terungkap saat pihak sekolah melakukan pengecekan bangunan setelah diterjang banjir, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: Samosir Rumah Kita Harus Dijaga Bersama untuk Generasi Mendatang

Bukannya lumpur yang ditemukan, sang Kepala Sekolah, Kardi Simanjuntak, justru mendapati pintu-pintu besi teralis ruang praktik siswa telah jebol dirusak paksa.

Pelaku seolah berpesta di dalam gedung sekolah. Ruangan administrasi hingga ruang praktik Teknik Komputer Jaringan (TKJ) dan Tata Busana tak luput dari sasaran.

Daftar barang yang hilang sangat mengejutkan, di antaranya:• 35 Unit Laptop & Chromebook (HP, Asus, dan Chromebook).• 21 Unit Tablet Vava.• 9 Unit Mesin Jahit Industri Typical.• 4 Unit AC & 1 Unit Genset Rakitan.• 6 Unit Infocus dan perangkat scanner lainnya.

Total kerugian materil yang dialami negara melalui inventaris sekolah ini mencapai Rp436.015.000.

Baca Juga: Ada-Ada Aja! Tengah Malam Pamer Samurai ke Polisi, Akhirnya Kena Borgol Polisi

Sepandai-pandainya melompat, jejak pelaku akhirnya terendus juga. Satreskrim Polres Tapteng dipimpin Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman video di sekitar TKP, polisi berhasil mengidentifikasi sosok pria berinisial HS (36 tahun).

Ironisnya, HS diketahui merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Penjara.

Baca Juga: Alamak! Sok Nekat Jual Sabu di Kamar Mandi SPBU, MSR di GEBUK POLISI

"Tersangka kami tangkap di Jalan Padang Sidimpuan, Kecamatan Pandan, Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan," ungkap IPTU Dian Agustian Perdana.

Kini, HS harus kembali berhadapan dengan jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X