Jejak Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Padangsidimpuan Dibekuk Polisi

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 13 April 2026 | 22:07 WIB
 Pelaku dan barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor di Padangsidimpuan, Minggu (12/4/2026). (Realitasonline.id/Riswandy)
Pelaku dan barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor di Padangsidimpuan, Minggu (12/4/2026). (Realitasonline.id/Riswandy)

Ia menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga penyitaan barang bukti dan gelar perkara.

" Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, " terangnya

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir guna menghindari tindak kejahatan serupa.(RI)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X