Ia menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga penyitaan barang bukti dan gelar perkara.
" Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, " terangnya
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir guna menghindari tindak kejahatan serupa.(RI)