Realitasonlone.id - Medan | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bongkar kasus perdagangan Narkoba yang melibatkan oknum guru dengan barang bukti 2 kilogram sabu dan 2000 pil ekstasi.
Seorang pria berinisial AS (39 tahun), berprofesi sebagai guru sekolah swasta, diamankan Polisi bersama barang buktinya.
Kasus ini dibongkar oleh Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (3/4/2026) pukul 00.20 WIB, di kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Dibuntuti dari Desa, Disergap di Tol: Sabu 2 Kg Gagal Melintas
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi dalam penjelasannya mengatakan kasus tersebut terbongkar berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Selanjutnya petugas melakukan teknik pembelian terselubung. Akhirnya, berhasil mengamankan tersangka, ujar Andy dalam keterangannya di Mapolda Sumut, Senin (13/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan transaksi terselubung dengan membeli sabu seberat sekitar 50 gram dari tersangka.
Setelah transaksi terjadi, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di lokasi.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka sekitar pukul 03.15 WIB. Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Adapun total barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.014,7 gram dalam plastik klip, serta satu paket sabu lainnya seberat 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek tertentu.
Baca Juga: Jejak Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Padangsidimpuan Dibekuk Polisi
Selain itu, petugas juga menyita 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah alat diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R saat ini masih dalam penyelidikan.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu sebanyak 2 kg dengan harga Rp250 juta per kilogram, dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram. Untuk pil ekstasi juga diperoleh dari jaringan yang sama, kata Andy.