Kasus pelecehan seksual yang menjadi dasar pelaksanaan hukuman cambuk, Sebut Asisten Mulyadi, sebagai peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat.
"Pemerintah menilai pentingnya memperkuat benteng akhlak dan perlindungan terhadap kehormatan, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan,"sebutnya.
Lebih lanjut, kata Mulyadi, Pemkab Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah akan terus mengawal implementasi qanun secara konsisten. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Baca Juga: Ratusan Siswa MTsN dan SMP Ikuti Smart Competition di SMAN 2 Kota Malang
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan sosial, dimulai dari lingkungan keluarga. Penanaman nilai-nilai agama dan penguatan moral generasi muda dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
"Pemerintah berharap pelaksanaan uqubat ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, bermartabat, dan religius di Kabupaten Bireuen,"ujarnya.
Sedangkan pelaku pelecehan seksual adalah pria kelahiran Meulaboh, pada 17 September 1993. Ia dihukum 24 cambuk, tetapi setelah dipotong masa tahanan, maka dicambuk sebanyak 17 kali. (AJ).