Kejari Tetapkan RD Tersangka Pembuatan Kontrak Pekerjaan Fiktif Dinas Ketapangtan Binjai

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 16 April 2026 | 21:00 WIB
Kepala seksi intelijen kejaksaan negeri binjai Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H mengatakan bahwa RD ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026 tanggal 16 April 2026.
Kepala seksi intelijen kejaksaan negeri binjai Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H mengatakan bahwa RD ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026 tanggal 16 April 2026.

Perlu juga kami sampaikan bahwa sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu tersangka RD dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dan tenaga kesehatan dari puskesmas tanah tiinggi dan hasilnya kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga layak dilakukan penahanan dimana saat ini tersangka RD ditahan pada Lembaga pemasyarakatan kelas II-A Kota Binjai. Ujar Kepala seksi intelijen kejaksaan negeri binjai, Ronald Reagan Siagian. (EW)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X