Paulus mengatakan, pelaku berinisial IRN (22) warga Desa Silaiya dan korban yang dirugikan merupakan warga Kota Medan yang datang berwisata. Sedangkan lokasi parkir yang digunakan korban merupakan bahu jalan, yang ada di Jalan Lintas Sumatera dan mengutip uang parkir sebesar Rp 50.000 kepada masyarakat yang datang berwisata.
" Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tapsel, " tegasnya seraya menghimbau kepada warga, untuk tidak melakukan praktik pungutan liar, apalagi sampai meresahkan dan merugikan masyarakat yang datang berkunjung ke lokasi wisata di wilayah hukum Polres Tapsel, khususnya lokasi wisata di Aek Sijorni. (RI)