Medan - Realitasonline.id | Dua unit kapal nelayan asal Indonesia berikut 9 orang tekong dan anak buah kapal (ABK) ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), diduga masuki tapal batas perairan Malaysia.
Aksi penangkapan kapal nelayan skala kecil asal Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara belum diketahui penyebabnya itu, apakah kapal nelayan asal Indonesia ini benar atau tidak melewati tapal batas perairan Malaysia- Indonesia.
"Penangkapan terjadi pada Senin 27/3/2023 sekitar pukul 10.00 WIB di sekitaran perairan perbatasan sebelah barat Malaysia," sebut Sekretaris HNSI Kabupaten Deliserdang Muahammad sari, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Bupati Labuhanbatu Sampaikan Angka Stunting Turun, Ada Inovasi yang Jadi Best Practice
Dia menjelaskan Sampai saat ini nasib 9 nelayan asal Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu tersebut belum jelas keberadaannya dimana mereka ditahan.
"Mereka ini adalah nelayan skala kecil yang mencari nafkah untuk keluarganya, saat ini pihak keluarga beharap agar mereka kembali pulang dan bisa berkumpul bersama keluarga untuk menjalankan ibadah puasa dan merayakan hari raya idul Fitri 1444 H," tuturnya.
Baca Juga: Warga Deli Serdang Wajib Coba! Bubur Anyang Masjid Jami' Galang Jadi Menu Berbuka Puasa Ramadhan
Selain itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara dapat memproses pemulangan para nelayan yang di tahan APMM saat ini.
Baca Juga: Selamat! Terbanyak di Abdya, 45 Siswa SMAN 2 Lulus Jalur SNBP 2023
Berikut Nama- nama ke 9 nelayan yang ditahan APMM di antaranya
1.Ajihar (25) Dusun IV (Tekong)
2.Abdul Kadir (28) Dusun I (ABK)
3.Andika (30) Dusun IV (ABK)
4.Putra Ramadan (35) Dusun IV (ABK)
5.Guntur Alam (34) warga Dusun V A sebagai Tekong