"Pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor," jelas Hadi.
Hadi menuturkan korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli.
"Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK)," tuturnya, pelaku kemudian diamankan dari kediamannya di Tanjungbalai.
"MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong," pungkasnya. (AY)