Polres Batu Bara Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba.

photo author
- Minggu, 7 Mei 2023 | 22:14 WIB
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes  (Ist)
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes (Ist)

 

Lima Puluh - Realitasonline.id | Polres Batubara menindak tegas menangkap seorang oknum anggota Polri inisial Briptu AW diduga terlibat dalam penyalalah gunaan Narkoba di Hotel MCA Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (04/05/2023).

Plh Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH MH membenarkan oknum Polisi berinisial Briptu AW bertugas difungsi Sipropam Polres Batubara, ditangkap bersama temannya, diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Heboh! Tengkorak Perempuan Ditemukan di Kebun Sawit PTPN 2 Deli Serdang

Penangkapan itu setelah mendapatkan informasi dari istri Briptu AW yang menyebutkan, suaminya sudah dua hari tidak pulang ke rumah dan diduga berada di Hotel MCA Perdagangan.

Mendapat informasi tersebut Personil Sipropam langsung mendatangi lokasi. Ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Batubara untuk merespon cepat terhadap laporan masyarakat. Dari dalam kamar hotel, diamankan 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 butir pil ekstasi berwarna merah jambu dan sudah ditest urine dengan hasil keduanya positif mengandung metamfetamina.

Baca Juga: Menyambut Kopdarwil, Kader PSI Dihimbau Tolak Politik Identitas

Briptu AW diamankan bersama seorang temannya berinisial CKN (35), warga Lormes Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, di kamar 304 Hotel MCA. Atas perbuatanya itu, Briptu AW terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Setelah dilakukan gelar perkara di ruang gelar Satres Narkoba Polres Batubara, berhubung Locus Delicti ( Lokasi terjadinya ) di wilayah hukum Polres Simalungun, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Simalungun.

Baca Juga: Palas Terima Penghargaan Terbaik II Pelaksanaan Sub PIN Polio Dari Menkes

"Sesuai perintah Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK, siapa saja personil yang melakukan penyalah gunaan Narkotika akan ditindak tegas, baik secara pidana, Kode Etik, dan PTDH (Pemberhentian tidak dengan Hormat)," pungkasnya. (Gus).



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X