Ini Dia Pelaku yang Gelapkan Sepeda Motor Di Kota Tebing Tinggi Modusnya Pinjam Pakai

photo author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 11:47 WIB
Pelaku penggelapan Sepeda Motor diamankan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi. (Realitasonline.id/dokumentasi)
Pelaku penggelapan Sepeda Motor diamankan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi. (Realitasonline.id/dokumentasi)

Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Seorang pria di kota Tebing Tinggi ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor temannya.

Penggelapan iini dilakukan dengan modus pelaku meminjam motor korban tersebut, namun tak kunjung dikembalikan sampai korban membuat pengaduan ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melaui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan terduga pelaku berinisial LS alias Lasbe (36) tinggal di Jalan Ahmad Bilal Gg Bilal Perum Blok A Lingkungan V Damar Sari Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan Dusun II Desa Sukarame Pangkatan Labuhan Batu Selatan (sesuai KTP).

Baca Juga: Cegah Pungli Ombudsman Perwakilan Sumut Jalin Koordinasi Dengan Polres Padangsidimpuan

"Sedangkan korbanya adalah Siti Jumiah (41) warga Dusun III Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)," ujar AKP Agus Arianto, Sabtu (17/6/2023).

Disebutkan, awalnya korban yang mengendarai Sepeda motor Honda Vario Warna Merah Nomor Polisi BK 6826 NAX, bertemu dengan pelaku disimpang Rambung kota Tebing Tinggi pada hari Jumat, 2 Juni 2023 lalu, sekira pukul 07.50 WIB.

Singkatnya, pelaku dan korban kemudian menuju tempat kerja korban, sampai ditempat kerja korban, pelaku kemudian meminjam Sepeda motor korban dan berjanji akan dikembalikan siang harinya.

Baca Juga: Komnas HAM Lakukan Mediasi Terkait Kisruh Pendirian Masjid Muhammadiyah di Bireuen

"Karena sudah kenal dan percaya dengan pelaku korban pun meminjamkannya dan selanjutnya, pelaku membawa motor korban, tapi setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung datang memgembalikan motor korban.

Kesal dengan tindakan pelaku tersebut, korban kemudian mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan terkait penggelapan sepeda motor

Personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang melakukan penyelidikan atas kasus ini kemudian berhasil menangkap pelaku LS di hotel di kawasan Jalan Lintas Tebing Tinggi Indrapura pada Kamis 15 Juni 2023 dan langsung membawa pelaku ke Satrekrim.

Baca Juga: Golden Memories 2 Taput Disaksikan Banyak Pengunjung

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian material Rp 23 juta. Sedangkan pelaku akan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," sebut Kasai Humas Polres Tebing Tinggi.(JS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X