Kasus Narkoba, Pria Asal Simalungun dan Deliserdang ditangkap Polres Tebing Tinggi

photo author
- Minggu, 11 Juni 2023 | 23:05 WIB
Pelaku KY alias Sikus dan RA alias Reza diamankan di mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi ( Realitasonline.id/Dok)
Pelaku KY alias Sikus dan RA alias Reza diamankan di mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi ( Realitasonline.id/Dok)

 

Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Dua pria Pelaku tindak pidana narkotika, yang merupakan warga Kabupaten Deliserdang dan Simalungun, berhasil diringkus unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi, di lokasi berbeda setelah Polisi melakukan pengembangan.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Minggu (11/6/2023, membenarkan penangkapan kedua pelaku tidak pidana narkotika tersebut.

Disebutkan, kedua pelaku berinisial KY alias Sikus (41), warga Jalan Pejuang Pasar 2 Sigara Gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dan LA alias Reza (44) warga Huta III, Afd VII Bandar Betsy I, Desa Bandar Betsy I Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Jika Pilpres Digelar Hari Ini, Ganjar Pranowo Kalah di Sumut

"Pertama Polisi menangkap pelaku KY alias Sikus disebuah teras rumah di jalan H Djuanda Lingkungan I, Gg.Keluarga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi pada hari Jumat, 9 Juni 2023 sekira pukul 07.30 WIB, pagi" sebut Agus.

Dari penangkapan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Supir ini, Polisi mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip transpara berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,95 gram dan berat bersih (Netto) 2,03 gram, 1 potongan kertas putih dan 1 unit handphone Android.

Ketika diinterogasi Polisi, pelaku KY alias Sikus mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya yang dia peroleh dari seseorang berinisial LA alias Reza (44).

Baca Juga: Ratusan Kader PDIP Binjai Konvoi Sambut Kedatangan Capres Ganjar di Medan

"Personel kemudian melakukan pengembangan dengan memburu pelaku RA alias Reza dan berhasil menangkap Resa didalam rumahnya di Huta III AFD. VII Desa Bandar Betsy I Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari pelaku Reza yang merupakan karyawan BUMN tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna putih yang didalamya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 2,41 gram dan berat bersih (Netto) 0,65 gram, 1 buah kaca pirex, 3 buah pipet plastik, 1 buah tutup botol plastik dan 2 unit Handphone.

Baca Juga: Kapolres BelTim Resmi Membuka Bhayangkara Futsal Kapolres Cup 2023 Di GOR Damar

Kepada Polisi, RA alias Reza mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan Reza juga mengaku ada menyerahkan 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu secara langsung kepada KY alias Sikus.

"Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut," tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (JS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X