Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Seorang pria pelaku tindak pidana narkotika di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap Polisi. Dari penangkapan ini diamankan Sabu seberat 5,11 gram serta uang tunai Rp4 juta lebih.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto melalui keterangan persnya, kemarin petang, membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial BHP alias Bembeng (49), warga Jalan Karya, Lingkungan III, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota. Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Jangan Sia-siakan, ini Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Termasuk Puasa Dzulhijjah
"Pelaku ditangkap saat berdiri sendirian dipelataran parkiran Indomaret yang berada di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, pada hari Senin,, 29 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB," kata Agus Arianto
"Saat itu tersangka berdiri sendirian dengan gerak gerik pelaku mencurigakan, melihat hal tersebut, Polisi kemudian menangkap Pelaku dan melalukan pemeriksaan terhadap pelaku serra disekitar pelaku," jelaa Agus.
Ketika dilakukan pemeriksaan tersebut, Polisi menemukan senumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat kotor (brutto) 5,11 gram dan berat bersih (Netto) 4,90 gram, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Hitam.
Baca Juga: Ada Dugaan Pungli Rp25-30 Juta Rekrutmen PPPK di Palas, Ini Jawab Sekdisbud
"Kemudian juga diamankan 1 unit Smartphone berisi chat diduga berkaitan dengan narkotika, 3 Roll double tipp warna putih, 4 Plastik Klip Transparan Kosong, 1 bungkusan merk Creamy Latte dibungkus double tipp putih yang didalamnya berisi klip transparan berisikan sisa diduga narkotika Jenis sabu l dan 1 buah dompet berisi uang tunai Rp4.130.000 serta barang bukti lainya," terang Agus.
Baca Juga: Calon Jemaah Haji Kloter 7 Bertolak, 7 Jamaah Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Saat diinterogasi Polisi, Pelaku mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Mako Satrws Narkoba Polres Tebing Tinggi.
"Pelaku sudah ditahan dan dan akan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," demikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (JS)
Artikel Terkait
Bandar Ganja 173 Kg Dibekuk Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang
Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polres Palas
DP3A : Melindungi Anak Dari Korban Penyalahgunaan Narkoba Butuh Kolaborasi
Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pelaku Narkoba