• Sabtu, 30 September 2023

Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pelaku Narkoba

- Selasa, 30 Mei 2023 | 18:32 WIB
Kedua pelaku diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi (Realitasonline.id/ Dokumen)
Kedua pelaku diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi (Realitasonline.id/ Dokumen)

Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Dua orang pria pelaku tindak Pidana narkotika berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi. Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut disita.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial YI (26) warga Kecamatan Rambutan Kota, Tebing Tinggi.

"Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria diduga memiliki Narkoba," jelas Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Galian C Ilegal di Sungai Wampu Kian Marak, Camat dan Kades Tutup Mata ?

"Merespons informasi itu, unit Satres Narloba kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap kedua pelaku di dalam kamar WC di Jln Ir. H. Juanda Kecamatan Rambutan, hari Jumat 26 Mei 2023 sekira Pukul 17.00 WIB," imbuhnya.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling), Polisi menemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu berat kotor (Brutto) 1,40 gram dan berat bersih (Netto) 1,00 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 unit Hp Smartphone dan uang tunai total Rp180 ribu.

Baca Juga: Sebelum Pelantikan, Pengurus PERBAKIN Langkat Sowan ke Plt Bupati

Saat diinterogasi awal, para pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti diboyong di satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

"Kepada pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (JS)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Batubara Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme

Selasa, 26 September 2023 | 23:23 WIB

Cabuli ABG, Pemuda ini Ditangkap Polresta Deli Serdang

Selasa, 26 September 2023 | 07:30 WIB
X