Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria AL (36). Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 100 gram, Jumat (23/6/2023), sekira pukul 07.00 WIB.
Pria tersebut merupakan warga Kota Tanjung Balai. Dia diamankan petugas saat baru saja turun dari salah satu bus angkutan umum di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan.
Saat pelaku diamankan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, ia hanya seorang kurir yang disuruh seseorang mengantarkan barang haram sampai ke Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Harga Daging Jelang Idul Adha di Abdya Tembus Rp200 Ribu per Kg
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, Senin (26/6/2023), mengatakan saat proses penangkapan pelaku baru saja turun dari salah satu bus angkutan umum.
Baca Juga: Bukan cuma Sehari, Waktu Takbiran Idul Adha Berapa Hari?
Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita barang bukti lain yaitu, satu unit Handphone dan uang tunai Rp175 ribu.
Baca Juga: Bukan cuma Sehari, Waktu Takbiran Idul Adha Berapa Hari?
"Dari keterangan pelaku, sabu yang dibawanya menuju Kota Padangsidimpuan atas pesanan sesorang (Lidik)," ungkapnya.
Baca Juga: Bolehkan Anak Melihat Penyembelihan Hewan Kurban? Simak Penjelasannya, Orang Tua Harus Bijak
"Saat ditanya berapa upah untuk mengantar sabu ke Kota Padangsidimpuan, pelaku hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan petugas, " terang Kasat. (RI)