Ngaku sebagai Kurir, Polres Padangsidimpuan Malah Tangkap Pria ini Gegara Bawa Barang Haram

photo author
- Senin, 26 Juni 2023 | 17:33 WIB
Pelaku yang mengaku sebagai kurir narkoba saat diamankan personil Polres Padangsidimpuan, Jumat (23/6/2023) Realitasonline.id/ RI
Pelaku yang mengaku sebagai kurir narkoba saat diamankan personil Polres Padangsidimpuan, Jumat (23/6/2023) Realitasonline.id/ RI

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria AL (36). Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 100 gram, Jumat (23/6/2023), sekira pukul 07.00 WIB.

Pria tersebut merupakan warga Kota Tanjung Balai. Dia diamankan petugas saat baru saja turun dari salah satu bus angkutan umum di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Heboh! Tengkorak Kepala Manusia Ditemukan di Pinggir Sungai di Padangsidimpuan, Begini Keterangan Polisi

Saat pelaku diamankan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 100 gram.

Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, ia hanya seorang kurir yang disuruh seseorang mengantarkan barang haram sampai ke Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Harga Daging Jelang Idul Adha di Abdya Tembus Rp200 Ribu per Kg

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, Senin (26/6/2023), mengatakan saat proses penangkapan pelaku baru saja turun dari salah satu bus angkutan umum.

Baca Juga: Bukan cuma Sehari, Waktu Takbiran Idul Adha Berapa Hari?

Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita barang bukti lain yaitu, satu unit Handphone dan uang tunai Rp175 ribu.

Baca Juga: Bukan cuma Sehari, Waktu Takbiran Idul Adha Berapa Hari?

"Dari keterangan pelaku, sabu yang dibawanya menuju Kota Padangsidimpuan atas pesanan sesorang (Lidik)," ungkapnya.

Baca Juga: Bolehkan Anak Melihat Penyembelihan Hewan Kurban? Simak Penjelasannya, Orang Tua Harus Bijak

"Saat ditanya berapa upah untuk mengantar sabu ke Kota Padangsidimpuan, pelaku hanya diam  dan tidak menjawab pertanyaan petugas, " terang Kasat. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X