Tapsel - Realitasonline.id | Personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel menangkap seorang tersangka diduga sebagai pengedar narkoba TMR (26) warga Lingkungan V Kelurahan Sipirok Godang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, Minggu (2/7/2023) kemarin.
Tersangka ditangkap petugas di Kelurahan Sipirok Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel dari hasil pengembangan atas ditangkapnya seorang tersangka pengguna narkoba RMS.
Baca Juga: Kempo Sumut Siapkan 20 Atlet Rebut 2 Medali Emas PON 2024
Dari hasil penangkapan tersebut selain mengamankan tersangka TMR, petugas juga menyita barang bukti satu buah dompet kecil warna putih yang di dalamnya ditemukan 10 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 2.50 gram, uang tunai sebesar Rp 480 ribu satu unit handphone masing-masing merk Oppo warna Silver dan satu unit timbangan elektrik warna Silver.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni yang dikonfirmasi melalui Ps Kasi Humas Brigpol Erlangga Nasution, Selasa (4/7/2023), membenarkan penangkapan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: DPRD Apresiasi Pemko Padangsidimpuan Gerak Cepat Salurkan Bantuan Pangan CBP Tepat Sasaran
Disebutkannya, penangkapan tersangka TMR yang merupakan hasil pengembangan, berawal dari keterangan dan informasi dari RMS yang terlebih dahulu ditangkap petugas saat menggunakan narkoba jenis sabu.
" Dari keterangan RMS sewaktu ditangkap petugas, bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari RMS, diperoleh dari tersangka TMR. Kemudian atas informasi tersebut personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel langsung menangkap TMR " ujar Erlangga.
Sementara dari keterangan tersangka TMR membenarkan bahwa ia ada menjual narkotika jenis sabu kepada RMS, sebanyak 3 bungkus dengan harga Rp.300 ribu.
Baca Juga: Bupati Tapsel Dukung Paran Padang Raih Juara Lomba Desa Binaan Tingkat Provinsi Sumut
Bahkan berdasarkan keterangan tersangka TMR, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisal B (masih dalam menyelidikan) penduduk Kota Padangsidimpuan sebanyak satu dji dengan harga Rp1 juta, kemudian dari satu dji tersebut tersangka TMR membaginya menjadi 13 bungkus d an sudah laku terjual sebanyak 3 bungkus kepada RMS.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
" Saat ini penyidik Sat Resnarkoba masih terus melakukan pendalaman. Sementara tersangka TMR terus dilakukan pemeriksaan secara intensif, " terangnya. (RI)