Kurir Ganja Banding Usai Divonis 5 Tahun di Pengadilan Negeri Siantar 

photo author
Editor, Realitas Online
- Rabu, 13 Juli 2022 | 16:43 WIB
Majelis hakim PN Siantar saat membacakan putusan kepada 3 terdakwa pengedar ganja dari jalan Perwira. (Realitasonline/RH)
Majelis hakim PN Siantar saat membacakan putusan kepada 3 terdakwa pengedar ganja dari jalan Perwira. (Realitasonline/RH)

SIANTAR – Realitasonline.id | Terdakwa Agus Setiawan Nasution(19) warga Jalan Perwira nyatakan banding disidang Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu  (13/7/2022), pasca divonis 5 tahun denda 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, ia dituntut jaksa 6 tahun denda Rp.1.410.milyar subsider 6 bulan penjara. "Terdakwa Agus banding," kata Dian Morris Nadapdap usai persidangan siang itu.

Sedangkan 2 terdakwa lainnya, David Fransisco Silalahi (21) warga jalan Renville Kelurahan Merdeka dan terdakwa Juanfran Setiardo Sinaga (20) warga jalan Perwira, masing masing divonis 4 tahun denda Rp.800 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Irwansyah P.Sitorus SH menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 (1) Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.  Ketiganya terbukti memiliki ganja seberat 28, 92 gram (bruto).

Berawal dari penangkapan Agus  Setiawan pada hari Kamis, 3 Maret 2022 sekira pukul 22.00 wib di Jalan Renville Kelurahan Merdeka. Saksi personil Polres Siantar Riki Hanjaya, Alwin Sihombing,  Hotman Aritonang berhasil menyita  1 plastik hijau yang berisi narkotika jenis ganja dari dalam baju Agus. 

Setelah diinterogasi, Agus mengakui disuruh mengantarkan ganja kepada Irpan (DPO). Ganja tersebut diperoleh dari terdakwa Juanfran dan terdakwa David yang sedang menunggu di jembatan di Jalan Perwira. Petugas Satres Narkoba Siantar pun berhasil mengamankan kedua terdakwa, David dan Juanfran.  Setelah diinterogasi, Juanfran mengakui menyuruh Agus mengantarkan ganja dan baru pertama kali.

Agus diberikan upah Rp 20 ribu setelah ganja terjual juga bisa menyisihkan ganja untuk dipakainya. Juanfran juga mengakui memesan ganja sudah 5 kali dari David, yang diakui  membeli ganja seharga Rp 100 ribu dari Hendra (DPO). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X