Reaksi Cepat Sat Narkoba Polres Langkat Hancurkan Barak Narkoba, Pemiliknya Emak - Emak

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 06:42 WIB
Sat Narkoba Polres Langkat Saat Hancurkan Barak Narkoba dan mengamankan tersangka di Langkat (Realitasonline.id/AA)
Sat Narkoba Polres Langkat Saat Hancurkan Barak Narkoba dan mengamankan tersangka di Langkat (Realitasonline.id/AA)

Saat dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti 1 buah kaleng Rokok Surya warna merah yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan sempat dibuang pelaku dengan tangan kirinya ke tanah sesaat sebelum diamankan.

Selanjutnya, tim pun melakukan interogasi dan terduga pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dengan tujuan untuk diedarkan.

Baca Juga: Tak Biasa, Seorang Anak 10 Tahun Sudah Kuliah dan Raih Beasiswa, Ternyata Sejak Balita Sudah Ada Tanda ini

Dari TKP Tim juga mengamankan 6 orang yang berada di seputaran TKP. Kemudian pelaku dan barang bukti serta orang-orang yang diamankan langsung di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat. Guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan berdasarkan interogasi dan gelar perkara maka Polisi menetapkan 1 orang emak-emak yg diduga sebagai tersangka. Yakni Ros Br Ginting.

“Sementara terhadap 6 orang yang turut diamankan akan dijadikan saksi dalam perkara yang melibatkan pelaku Ros Br Ginting,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga: Soal Aksi Begal, Anak Muda di Medan: Nyawa Dibalas Dengan Nyawa!

Terkait hasil pemeriksaan urine terhadap 7 orang yang diamankan yakni pelaku Ros Br Ginting hasilnya Negatif Methamfetamine(sabu), S Br Sitepu (negatif), FHB Sitepu (negatif), MHE (positif), RW (positif Methamfetamine sabu), Ren (positif) dan Sul (positif).

Terhadap yang diamankan dan hasil urine positif maka ke-4 orang yang hasilnya positif dilakukan assesment medis dan direhabilitasi selama 3 bulan. Untuk Ros Br Ginting dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilanjutkan ke JPU. Sementara terhadap S Br Sitepu dan FHB Sitepu dikembalikan kepada keluarganya,” ujarnya.(Alwi)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X