Dua Pelaku Pidana Eksploitasi dan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Palas Diancam 22 Tahun Penjara

photo author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 15:14 WIB
Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika SIK gelar konferensi pres terkait kasus tindak pidana ekploitasi dan pencabulan anak dibawah umur (Realitasonline.id/ASR)
Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika SIK gelar konferensi pres terkait kasus tindak pidana ekploitasi dan pencabulan anak dibawah umur (Realitasonline.id/ASR)

Baca Juga: Gandeng Polisi, Satgas TMMD 117 Kodim 0212/Tapsel Beri Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas

Parahnya lagi, tambah Kapolres, korban ASH mengaku telah di cabuli AH di cafe tersebut. "Korban dicabuli AH sampai Tiga kali," ucap Kapolres.

Jamilah Pohan mewakili P2TP2A menambahkan, saat ini korban sudah didampingi petugas P2TP2A Kabupaten Padang lawas. Tentunya memulihkan trauma dan psikologis korban. "Jika memungkinkan nanti akan direhab," ketusnya. (SS)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X