Bireuen - Realitasonline.id | Seorang Polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas sebagai anggota Polres Bireuen Aceh mempolisikan seorang politikus dari Partai Gerindra.
Laporan Polisi terhadap Faisal Hasballah, anggota DPRK Bireuen dibuat Bripka Nasrullah ke Polres Bireuen pada Rabu (16/8/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTLP/162/VIII/2023/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh yang dibuat Bripka Nasrullah (41) Warga Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Dia melaporkan telah terjadi tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU No 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik sebagai mana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) yang terjadi di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang pada Senin (14/8/2023) dengan terlapor Faisal Hasballah.
Tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan Faisal Hasballah (terlapor) memfitnah atau memberikan informasi palsu terhadap Nasrullah alias Siyon (pelapor) melalui akun facebook terlapor.
Baca Juga: Ibnu Hasim Apresiasi Alih Fungsi Sungai Penampaan Gayo Lues Aceh Dengan Catatan
Dalam postingan itu terlapor menuduh Siyon melakukan pemukulan terhadap anggota DPRK Bireuen itu.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko yang konfirmasi Realitasonline.id melalui Kasubag Humas Ipda Marzuki membenarkan laporan polisi yang dibuat Nasrullah.
"Benar adanya laporan polisi dari Bripka Nasrullah dan sebelumnya Faisal Hasbullah juga membuat laporan polisi terhadap dirinya," ujar Ipda Maezuki.
Baca Juga: 17 Agustus: 182 Napi Lapas Blangpidie Abdya Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Tentang laporan Faisal Hasballah sudah ditangani oleh pihak Propam. Bukan seperti diberitakan sebuah media online yang menyebutkan Polisi tidak menggubris laporan Faisal Hasballah," ujar Ipda Marzuki. (AJ)