kriminal

Beri Fasilitas Kredit 4 Milyar lebih Direktur CV ZD Ditahan Kejaksaan Asahan

Kamis, 14 Maret 2024 | 23:18 WIB
ARH saat keluar dari ruangan kejaksaan Asahan untuk dibawa ketahan Labuhan Ruku (Realitasonline.id/HS)

Realitasonlin.id - Asahan | Diduga berikan fasilitas kredit tidak sesuai, akibatnya terjadi tindak pidana korupsi dengan pembayaran di Bank Plat Merah, dengan nilai kerugian Rp 4,085 Miliar, sehingga Kejari Asahan menetapkan tiga tersangka.

Dari tiga tersangka, satu orang diantaranya ditahan, sedangkan dua orang lagi masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Kajari Asahan Dedying Wibianto Atabay, didampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen, dan Kasi Intel Aguinaldo Marbun, kepada wartawan, Kamis (14/3/2024) menyampaikan, terkait kasus ini sudah dilakukan penyidikan sejak lama yang mana terjadi pada April 2013.

Baca Juga: 5 Kandidat Terkuat Tipe Kepribadian MBTI yang Paling Cocok Jadi Pemeran Penjahat di Anime atau Manga

Penyidikan dilakukan secara maraton oleh tim dan 24 Februari 2024 ditetapkan satu tersangka inisial ARH sebagai Direktur CV.ZD yang menerima fasilitas kredit sebesar Rp 4,083 Miliar lebih.

Hal itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No:31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No: 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18, UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No: 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

" ARH kini telah kita tahan dan juga menetapkan dua tersangka dari oknum perbankan inisial EHA, dan RHH belum kita tahan, karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ditahan," jelas Dedying.

Baca Juga: Ngeri! Diduga Korupsi APD Covid-19 Rp24 Miliar, Alwi Mujahit Hasibuan Kepala Dinkes Sumut Terancam Hukuman Mati

Dari hasil penyelidikan tim, kata Dedying, waktu pengajuan kredit CV ZD untuk melakukan pembangunan perumahan (properti) tidak memenuhi syarat, namun pihak Bank menutupi hal itu, sehingga pinjaman terjadi senilai Rp 4,085 Miliar lebih diberikan.

Namun pencairan dan pembangunan tidak linier atau tidak sesuai. Begitu juga dengan jaminan yang tidak sesuai harga pinjaman, sehingga pihak oknum pihak perbankan diduga terlibat dan ditetap tersangka.

Baca Juga: BREAKINGNEWS: Diduga Korupsi APD Covid-19 Rp24 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Ditahan Kejaksaan

" Dari hasil penyidikan tim didapati kerugian mencapai Rp 4,085 Miliar lebih, kita juga masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," jelas Dedying. (HS)



Tags

Terkini