Realitasonline.id - Batu Bara | Sat Res Narkoba Polres Batu Bara menangkap dua orang pengedar sabu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Datuk Tanah Datar kabupaten Batu Bara, Jumat (8/3/2024).
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024) menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial IHDS (24), dan RJS (23) warga Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana di desa tersebut, Sat res narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut," Jelas Kasat Narkoba.
Baca Juga: Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1,3 Ton
Dijelaskan, dari tangan pelaku berhasil diamankan dua paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu seberat 0.34 gram, dan satu buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu seberat 1,39 gram.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dengan terus terang bahwa kepemilikan narkotika Sabu itu adalah milik mereka dan rencananya akan dijual.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah rokok surya gudang garam, satu buah mancis warna biru, satu unit handphone android merk vivo warna biru, dan satu unit sepeda motor honda supra X 125 warna merah.
"Kedua pelaku beserta kesemua barang bukti kita amankan di Polres Batu Bara untuk diselidiki lebih lanjut," tutupnya. (GS)