kriminal

Wanita 20 Tahun Pengguna Ekstasi Ditangkap Satnarkoba Polres Taput

Sabtu, 27 April 2024 | 17:30 WIB
Tersangka RSRM pemilik ekstasi di tahan di Polres Taput ( Realitasonline.id/MN)

Realitasonline.id - Tarutung | Seorang gadis inisial RSRM usia 20 tahun, warga Jalan Balige - Siborong borong Silangit, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara itu, pengguna pil ekstasi di tangkap Sat Narkoba Polres Taput, Jumat,( 26/4/2024).

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada media membenarkan penangkapan RSRM saat menuju salah satu cafe " Amor" di Silangit Siborong-borong dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah informasi di terima selanjutnya petugas bergerak ke lokasi.

Baca Juga: Diskotik SS Digrebek Sat Narkoba Polres Binjai, 2 Pria dan Ratusan Pil Ekstasi Diamankan

"Saat itu tersangka hendak menuju cafe amor, kemudian petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis ektacy 5 butir disimpan di dalam kotak sisir electrik dalam tasnya," rinci Walpon.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Tangkap Warga Samora Pengguna Narkoba

Hasil pemeriksaan di Polres Taput, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil ektacy tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang di Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Tersangka juga mengakui dirinya mau ke cafe amor untuk happy, sekaligus menikmati pil ektacy tersebut.

Baca Juga: Lagi, Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tersangka ditahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, sebut Kasi Humas Polres Taput.(MN)

 

Tags

Terkini