Polres Padangsidimpuan Tangkap Warga Samora Pengguna Narkoba

photo author
- Jumat, 26 April 2024 | 14:12 WIB
Tersangka RH alias Vera yang ditangkap personil Reskrim Polsek Hutaimbaru dalam kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ( Realitasonline.id/Riswandy)
Tersangka RH alias Vera yang ditangkap personil Reskrim Polsek Hutaimbaru dalam kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Team Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan, amankan seorang tersangka diduga memiliki narkoba jenis sabu di Lingkungan Janji Raja Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Senin (22/4/2024), selira pukul 18.00 Wib.

Tersangka berinisisl RH alias Vera (46), warga Samora Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, satu buah dompet warna coklat, uang tunai sebanyak Rp 30 ribu dan satu unit sepeda motor merk Honda Bear Street warna hitam tanpa TNKB.

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (25/4/2024) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat tim Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru menerima laporan dari masyarakat bahwasanya di wilayah Lingkungan Janji Raja Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan tepatnya didalam sebuah rumah kosong milik tersangka sedang terjadi pengunaan barkotika jenis sabu.

Baca Juga: Polda Sumut Musnahkan Sabu 38.53 Kg, 193 Ekstasi dan 205 Gram Ganja

Mendapat informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru melakukan penyelidikan dan melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan sedang berada didalam rumahnya yang dalam kondisi kosong.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan pada saat dilakukan penggeledahan dalam rumah, petugas menemukan 2 buah plastik transfaran yang berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet warna coklat milik tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram yang ada di dalam dompet tersangka adalah milik tersangka dan sabu yang ada di dalam dompet tersebut, diperoleh dari rekan tersangka S dan K (DPO), warga Lingkungan Silayang-layang Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota padangsidimpuan.

Baca Juga: Kodok dan Rekannya di Medan Marelan Ditangkap Polisi, Terduga Pengedar Sabu yang Ditakuti

Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru melakukan pengembangan ke daerah Silayang - layang, namun ke dua orang yang disebut identitasnya oleh tersangka, sudah tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan dan di serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Hutaimbaru Iptu. Kuspil Pianto membenarkan penangkapan tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Sigap, Personil Satresnarkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

" Tersangka telah kira serahkan ke Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksasn lebih lanjut. Sementara terhadap ke dua rekan tersangka yakni S dan K kita masukkan dalam DPO Polres Padsmgsidimpuan, " sebut Kuspil. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X