kriminal

Dua Pemuda Remaja Sekawan Warga Batangtoru Tapsel Kompak Masuk Jeruji Besi

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:42 WIB
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap personil tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan, mengamankan dua warga Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), usai beli narkoba jenis sabu di Kota Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Balangka Nalomak Aek Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Kedua pelaku masing-masing, HT (29) dan RSL (19), ditangkap petugas saat beli barkoba jenis sabu. Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,74 gram, yang dibungkus dalam satu bungkus llastik klip transfaran, uang tunai senilai Rp 100 ribu, 2 unit handphone masing-masing merk Realme warna hitam dan merk OPPO warna hitam, serta satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Sonic warna merah tanpa Nomor Polisi.

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (11/6/2024) menyebutkan, kedua pelaku ditangkap petugas, setelah sebelumnya tim Opsnal Satresbarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Aiptu. A.Taufik Simbolon menerima laporan dari masyarakat bahwasanya salah seorang pelaku HT, sedang membawa narkoba jenis sabu dengan mengenderai sepeda motor dan melintas di wilayah Desa Balangka Nalomak Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: 12 Anggota Geng Motor di Medan Ditangkap, 2 Orang Konsumsi Narkoba, tak Disangka inilah Barang yang Diamankan Polisi

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli. Tepat di simpang jalan umum Desa Balangka Nalomak Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, petugas melihat gerak gerik pelaku sedang berhenti bersama sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari posisi pelaku.

Kemudian petugas mendekati pelaku dan mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transfaran berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di topi jaket yang dikenakan pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia memperoleh sabu dari RSL. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mengamankan RSL di sebuah warung si wilayah Batunadua. Dari keterangan RSL, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Simirik Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Padangsidimpuan di Rumah Kosong

Usai mendengar keterangan kedua pelaku, keduanya berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar membenarkan penangkapan kedua pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Keberlanjutan Perang Terhadap Narkoba Di Batu Bara, Satres Narkoba Tangkap Pengedar di Simpang Gambus

" Kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan secara mendalam untuk dilakukan pengembangan kasus, " ujar Jasama Sidabutar. (RI)



Tags

Terkini