Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Seorang warga Desa Wek III Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diamankan personil Polsek Batangtoru karena ketahuan membawa narkotika jenis pil ekstacy, di Jalinsum Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel, Minggu (4/8/2024).
Pelaku sendiri berinisial MIA (46), yang berpotensi sebagai buruh harian lepas ditangkap petugas saat berkenderaan menggunakan sepeda motor yang berboncengan dengan seorang perempuan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu buah bungkusan kecil plastik hitam yang berisikan satu buah plastik clip besar berisikan narkoba jenis ekstasi sebanyak satu butir berwarna hijau dan satu buah plastik clip sedang berisikan narkoba jenis ekstasi sebanyak satu butir berwarna kuning.
Informasi dihimpun, Senin (5/8/2024), menyebutkan, penangkapan pelaku bermula ketika Kapolsek Batangtoru Iptu Recky Nelson Tarigan mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang warga Batangtoru yang kerap membawa narkoba dari Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menuju Kecamatan Batangtoru.
Mendapat Informasi tersebut Kapolsek Iptu Recky Nelson memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batangtoru Ipda Ery J. Situmorang bersama sejumlah anggota untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa di Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru, pelaku sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), dengan mengenderai sepeda motor jenis Honda Scoop warna merah tanpa TNKB, berboncengan dengan seorang wanita menuju arah Batangtoru, diduga membawa narkoba.
Baca Juga: Polres Batu Bara Ringkus DPO Kasus Narkoba, Sudah 3 Kali Ditangkap tapi Lolos Terus
Petugas yang sudah stand by, langsung melakukan penyetopan terhadap kenderaan yang ditunggangi pelaku dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pelaku dan di kantong saku jaket yang dikenakan pelaku ditemukan narkotika jenis ekstacy.
Setelah diinterogasi, pelaku digiring kerumahnya di Kelurahan Wek II Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel untuk dilakukan penggeledahan guna mencari barang bukti lainnya, yang disaksikan aparat pemerintah setempat, namun barang bukti yang dicari tidak ditemukan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Batangtoru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca Juga: Sempat Kabur ke Kisaran, 2 Begal Ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara, Honda Scoopy dan Beat Disita
Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Batangtoru Iptu. Rekcy Nelson Tarigan membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus penyalahguna narkotika jenis pil ekstacy.
" Untuk kasus ini kami masih melakukan pengembangan dengan memeriksa pelaku untuk ditindakkanjuti ke penyidikan, ," ujar Kapolsek. (RI)