Realitasonline.id| Medan, Polrestabes Medan memusnahkan Narkoba jenis pil ekstasi atau inex sebanyak 14 ribu butir.
Pemusnahan pil inex itu dilakukan Polisi di Polrestabes Medan dengan cara direbus.
Pil ekstasi itu merupakan barang bukti hasil tangkapan yang kini disita di Mapolrestabes, Senin (22/1/2024).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan di salah satu kamar apartemen Jalan HM Yamin Kecamatan Medan Barat pada 21 Desember 2023.
Baca Juga: Kapolda Sumut: 83,6 Persen Vonis Mati Jatuh kepada Terpidana Kasus Narkoba
Dari lokasi temapt kejadian perkara, petugas mengamankan 3 tersangka.
Tiga tersangka itu berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) dan AA (34) keduanya warga Medan Sunggal.
Dari penangkapan itu Polisi menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 14 butir, katanya.
Ketiga tersangka yang sudah dijebloskan ke dalam sel itu sambungnya, mempunyai peran masing -masing.
Yakni sebagai perantara, kurir dan mengedarkan Narkoba kepada calon pembelinya di Medan.
Baca Juga: Ratusan Gram Barang Sitaan Narkoba Dimusnahkan Kejari Kota Binjai Sumatera Utara Pakai Blender
Inex tersebut ada juga di jual di tempat hiburan malam.
Polrestabes Medan berkomitmen dan mengikuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba.
Sehingga rasa aman dapat dirasakan di masyarakat. Jangan coba-coba bermain dengan narkoba.
Kita gerebek dan ratakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, ucapnya.