Baca Juga: Sepasang Sejoli Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Padangsidimpuan:
Untuk para pelaku, Kapolres juga membeberkan, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. (HS)