Realitasonline.id- Batu Bara | Polres Batu Bara melaporkan penangkapan dua tersangka narkotika besar. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Jumat (30/8/2024).
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi memimpin rilis tersebut dan mengungkapkan detail mengenai penangkapan serta komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
___
Kapolres Taufik Hidayat menjelaskan bahwa operasi penegakan hukum terbaru berhasil menggagalkan rencana pemasaran daun ganja dan sabu di Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan pertama dilakukan pada 25 Agustus 2024 terhadap M, seorang wiraswasta asal Simalungun. M ditangkap di Kecamatan Sei Balai, dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
"Kami sedang mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk penadah dan distributor. Tindakan tegas akan diambil terhadap semua yang terlibat, baik yang membeli maupun menjual narkotika di Batu Bara," tegas Kapolres.
Selanjutnya, pada 27 Agustus 2024, pihak kepolisian menangkap IW di Kecamatan Air Putih. IW yang dikenal sebagai wiraswasta asal Aceh, ditangkap dengan 21 bungkus ganja kering dan satu gulungan ganja. Ganja tersebut diperkirakan akan diedarkan di wilayah Batu Bara.
"Ganja ini didapatkan dari Aceh dan direncanakan untuk dipasarkan di Batu Bara. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan jaringan yang terlibat dalam penyebaran narkotika ini," kata Thayeb.