kriminal

Sepekan, Polda Sumut Ungkap 87 Kasus dan Tangkap 115 Tersangka

Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:41 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Realitasonline.id/ TM)

Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan sejak 23-30 September 2024 dari berbagai wilayah di Provinsi Sumatera Utara.

Dari data yang diperoleh, Selasa (1/10/2024), Polda Sumut dalam sepekan mengungkap sebanyak 87 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 115 tersangka diantaranya 16 orang pemakai narkoba dan 99 orang jaringan narkotika.

Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa sabu seberat 52,17 kg, ganja 608,25 gram, heroin 1,63 kg, pil ekstasi 39.070 butir, uang tunai Rp8,9 juta serta barang bukti lainnya.

 

Baca Juga: Timur Tumanggor Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024 di Stadion HM Nurdin

 

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut bersama: jajaran terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

"Polisi terus bekerja mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, berbagai penindakan terus dimasivakan," katanya bahwa peredaran narkoba menjadi pemicu atau faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan di tengah-tengah masyarakat.

 

Baca Juga: Issu Sensitif, Ancaman Kekerasan Hingga Penggunaan Fasilitas Publik Menjadi Atensi Bawaslu Taput di Masa Kampanye

"Polisi dengan segala resikonya tidak akan berkompromi untuk memberikan tindakan tegas terhadap terhadap para pelaku peredaran narkoba," pungkasnya. (TM)



Tags

Terkini