Realitasonline.id - KONAWE SELATAN | Seorang guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak polisi.
Supriyani bersikukuh dirinya tak pernah melakukan penganiayaan terhadap siswa kelas 1 SD berinisial MC.
Sebelumnya, guru honorer yang dituduh menganiaya anak muridnya itu ditahan di Rutan Kelas III Kendari, sejak tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024.
Penahanan tersebut terjadi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan KASUS penganiayaan terhadap muridnya di SD Konawe Selatan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat Belum Usai, Polda Sumut Panggil Ahli Digital Forensik
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Syam menuturkan, sang ibunda menunjukkan luka bekas penganiayaan di paha MC.
"Saudari Nurfitriana (Ibunda MC) melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban," kata Febri Syam dalam keterangannya di Polres Konawe Selatan, pada 22 Oktober 2024.
Kapolres Konawe Selatan itu menuturkan, sang ayah dari MC yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim mengonfirmasi luka anaknya.
"Suami korban kaget, langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut. Korban menjawab bahwa telah dipukul oleh mamanya Alfa (Supriyani) di sekolah, pada Rabu, 24 April 2024," terang Febri Syam.
Menindaklanjuti hal ini, Aipda Wibowo merasa tidak terima dan melaporkan Supriyani hingga akhirnya menjadi tersangka penganiayaan terhadap MC pada 26 April 2024.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 4 Orang Ditangkap
Menilik duduk perkara versi kepolisian itu, berikut ini sejumlah fakta terbaru soal kasus Guru Supriyani yang ditahan karena dituduh anak muridnya:
Duduk Perkara Versi Supriyani