Realitasonline.id - Belawan | Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggrebek lokasi disinyalir sarang narkoba di Jalan Kawat I Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, kemarin.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang diduga kuat selaku pengedar dan dua orang pengguna narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menyampaikan bahwa para pelaku yang ditangkap adalah IH (46) dan S (43) sebagai pengedar, serta K (53) dan SM (37) sebagai pengguna narkoba.
Baca Juga: SMP Al Washliyah 8 Medan Bangga, Shazia Nangaya Raih Emas Kejuaraan Karate Piala Ketum Forki Sumut
"Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip shabu ukuran sedang, 2 plastik klip shabu ukuran kecil, 2 blok plastik klip kosong, 1 buah dompet, 1 unit HP, uang tunai sebesar Rp. 74.000,-, 1 buah timbangan elektrik, 4 pipet ujung runcing, 1 buah toples, dan 2 kotak rokok," ujarnya pada Selasa (22/10/2024).
Selain itu pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
Baca Juga: Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
"Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Operasi akan terus dilanjutkan untuk menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba," tambahnya.