kriminal

Liciknya Bandar Sabu, Gunakan Media Sosial untuk Lindungi Aksi Peredaran Narkoba di Padangsidimpuan

Senin, 9 Desember 2024 | 17:52 WIB
Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Personil Pokres Padangsidimpuan dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan menggerebek sebuah rumah di Jalan Dwikora, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (8/12/2024) sore.

Dalam operasi tersebut, dua pria ditangkap karena kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Keduanya adalah IWL (39), warga Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan R alias Lombu (28), warga Jalan Dwikora, Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (9/12/2024) menyebutkan, penangkapan kedua palaku, bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Rapat Tertutup di Polda Sumut, Singgung Soal Transaksi Judi Online Raup Transaksi Rp 400 Triliun

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasihan masyarakat, dengan menerjunkan sejumlah personil.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat kedua pelaku sedang bertransaksi dan salah seorang pelaku lainnya yang terlihat menyerahkan kotak rokok kepada salah seorang pelaku lainnya. Dengan sikap, petugas yang tengah melakukan pengintaian langsung menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti kotak rokok berisi narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.

Selain dari tangan kedua pelaku, penyisiran yang dilakukan petugas di lokasi juga ditemukan barang bukti lain berupa sabu seberat 16,15 gram, plastik klip kosong, sendok pipet dan timbangan digital yang disembunyikan di belakang pintu dapur.

Baca Juga: Deretan Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar: Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!

Dari hasil interogasi, pelaku R alias Lombu mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Pijookoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. AKP Gunawan Efendi, mebenarkan penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba saat bertransaksi.

Menurut Kasat, hal yang mengejutkan terungkap saat pelaku R alias Lombu diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun palsu Facebook bernama "@Siskarahmadani", yang kerap menyebarkan informasi hoaks mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Dwikora. Tindakan ini dilakukannya untuk mengalihkan perhatian polisi agar tidak mencurigai dirinya sebagai pengedar.

Baca Juga: Satreskrim Polres Taput Ciduk 2 Warga Tarutung Saat Transaksi Jual Beli Nomor Togel

Pelaku juga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kota Medan dan hingga kini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan narkoba yang terlibat.

" Motif lain dari pengakuan pelaku bahwa, di balik penyebaran hoaks tersebut adalah pelaku merasa sakit hati terhadap seseorang yang memiliki hutang pada pelaku. Dengan menyebarkan berita palsu, pelaku berharap kawasan tersebut menjadi fokus perhatian dan pelaku dapat leluasa menjual narkoba tanpa dicurigai, " ungkap Kasat.

Halaman:

Tags

Terkini