Residivis Tak Jera, Kakek Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap

photo author
- Sabtu, 23 November 2024 | 19:07 WIB
Tersangka EB, kakek tua renta usia 67 tahun yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.   (Realitasonline.id/Riswandy)
Tersangka EB, kakek tua renta usia 67 tahun yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.  (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | EB (67), seorang kakek warga Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, kembali harus berurusan dengan hukum.

Pria yang pernah menjadi residivis kasus narkoba ini ditangkap polisi, setelah terbukti menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di Jalan SM. Raja Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (15/11/2024) sore.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 100 gram, satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,20 gram, serta uang tunai sebesar Rp130.000.

Baca Juga: Gagal Edarkan Ganja, Seorang Residivis Ditangkap Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan

Informasi dihimpun Jumat (22/11/2024) menyebutkan, penangkapan EB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan SM. Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan SM. Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Tiba di TKP, petugas yang melakukan pengintaian melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan sedang menunggu seseorang. Setelah memastikan target, petugas langsung bergerak cepat dan membekuk tersangka tanpa ada perlawanan.

Baca Juga: 6 Kali Masuk Penjara , Seorang Residivis di Sumatera Utara Ditembak Polres Belawan

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kertas nasi berisi ganja yang diselipkan di celana bagian depan tersangka. Selain itu, plastik klip berisi sabu ditemukan di kantong celana kanan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial K, warga Kelurahan Sitamiang Baru. Sementara sabu diperoleh dari pria berinisial D.

Setelah dintetigasi, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan, untuk dikatakan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Dalam Kasus Curanmor

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Gunawan Efendi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, membenarkan menangkapan tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.

" Kami masih terus melakukan pengembangan, dngan memburu K dan D, yang diduga kuat sebagai pemasok ganja dan sabu kepada tersangka EB dan kasus ini terus kami dalami. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah Padangsidimpuan, " tegas AKP K. Sinaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X