kriminal

Dijebloksan Dibalik Jeruji Besi Polres Padangsidimpuan, Pria 49 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Sabtu, 28 Desember 2024 | 20:38 WIB
Pelaku dugaan pencabulan yang diamankan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Seorang pria berusia 49 tahun di Kota Padangsidimpuan, terpaksa merayakan malam pergantian tahun di balik jeruji besi, usai dibekuk personil Polres Padangsidimpuan, terkait kasus dugaan mencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (22/12/2024).

Pelaku berinisial S diduga melakukan tindak pidana pencabulan, terhadap korban Mawar (nama samaran) berusia   11 tahun, saat korban sedang bermain di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban.

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (27/12/2024) menyebutkan, aksi perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi sekira pukul 15.00 Wib, saan korban pergi ke rumah pelaku untuk bermain.

Baca Juga: Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Cabul Siswi SMA Hingga Hamil

Saat itu korban berada di depan kamar pelaku sambil bermain handphone dan tak lama berselang, pelaku keluar dari kamar, sementara korban masuk ke dalam kamar untuk bermain handphone. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam lamar dan menutup pintu kamar, sembari mengajak korban untuk tidur di kasur yang ada di kamar pelaku.

Melihat korban berada di tempat tidur pelaku, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya, namun, tiba-tiba datang kakak korban dan membuka pintu kamar pelaku, yang kaget melihat adiknya (korban) dan pelaku sedang berada di dalam kamar dalam keadaan celana keduanya terbuka.

Kemudian kakak korban menarik korban keluar kamar pelaku dan membawanya ke rumah mereka, serta melaporkan kejadian tersebut ke ibu kandung korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Pelaku Cabul Dihukum 8 Tahun di PN Simalungun

Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu membenarkan laporan pengaduan terkait tindak pidana dugaan perbuatan cabul dan kini kasus tersebut sudah ditangan Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan

" Dari hasil pemeriksasn, pelaku membantah melakukan persetubuhan dengan korban. Namun pelaku mengaku hanya memeluk korban dan tidak sengaja memegang payudara korban, ” ujar Kasat.

Baca Juga: Kemen PPPA Apresiasi Polda Sumut Tangkap Pelaku Cabul di Labuhanbatu: Harus Ditangani Serius

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pekaku kini dijebloskan ke balik jeruji besi di Mapolres Padangsidimpuan, guna pemeriksaan lebih lanjut. (RI)



Tags

Terkini