Diungkapkan Mangasi , sebenarnya ini adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan berdasarkan pada hasil penyidikan.
Akibat tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara anggaran tahun 2020 sebesar Rp.1.009.959.17 (satu miliar sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.822.543.537,- (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Provinsi Sumatera Utara. (AS)