Realitasonline.id - Medan | Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya kembali digelar di PN Kabanjahe, kemarin.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Koptu HB yang merupakan oknum TNI yang dikait-kaitkan dengan kasus pembunuhan berencana itu. Selainnya, ada dua orang ahli terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut. Namun, sidang itu justru ditunda oleh hakim ketua perkara a quo.
Ketua majelis hakim menyatakan agenda sidang hari itu pemeriksaan saksi dan ahli serta mempertanyakan kehadiran saksi kepada JPU. Namun, diketahui saksi dan ahli tidak hadir.
Tidak hadirnya Koptu HB diduga karena Koptu HB telah dipindahtugaskan ke Galang yang sebelumnya bertugas sebagai anggota Simbisa 125 Kabanjahe.
LBH Medan menyangkan tertundanya sidang lanjutan kasus Rico serta menilai adanya kejanggalan terkait alasan ketidakhadiran Koptu HB.
"Hal tersebut bukan tanpa asalan, jika dicermati sebelumnya surat panggil telah dikirimkan jauh- jauh hari maka sudah barang tentu orang yang menerima panggilan tersebut harus bersiap dan taat hukum," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (12/2/2025).
Bahkan sebagai prajurit yang terlatih taat hukum harusnya Koptu HB menghadirinya. Kemudian jika alasan pindah tugas dan adanya pergantian Pimpinan Batalyon patut dicurigai secara hukum.
"Kasus ini menjadi atensi nasional dan internasional. Bahkan Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat dan Pangdam I/ BB bukit Barisan menyangkal adanya keterlibatan oknum TNI dalam Kasus wartawan Rico," kata Irvan.