kriminal

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi Sabu dan Ganja di Perkebunan Karet

Selasa, 15 April 2025 | 23:36 WIB
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja yang di tangkap personil Satresnatkoba Polres Padangsidimpuan (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika dalam sebuah operasi penindakan di wilayah Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (12/4/2025)

Operasi penangkapan yang berlangsung di Jalan Aek Gareder, tepatnya di area perkebunan karet Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Informasi dihimpun, Selasa (15/4/2025) menyebutkan, penangkapan kedua tersangka diawali dengan kotoran masyarakat kepada personil Tim Opsnal Satresnarkoba terkait adanya kegiatan yang mencurigakan diduga transaksi narkoba di Jalan Aek Gareder, tepatnya di area perkebunan karet Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Asahan : Tercatat 63 Kasus Pidana Narkotika Selama Maret-Juli

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas pertama kali mengamankan seorang tersangka SH (34) warga Pijorkoling dan saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi ganja seberat 4,10 gram di dalam jaket yang dikenakannya, serta satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,12 gram yang sempat dibuang pelaku ke samping tempat posisi tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F tanpa plat nomor dan satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang diduga milik tersangka. Hasil interogasi terhadap SH diungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka lainnya HSH alias Ken (41), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga: Penyuluhan Hukum Kejari Siantar di SMK N 2 Edukasi Siswa Pencegahan Tindak Pidana Narkotika 

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HSH alias Ken yang sedang duduk di bawah pohon sawit, sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama.

Dari tangan tersangka HSH alias Ken, petugas mengamankan 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,36 gram, satu bungkus plastik ganja seberat 0,50 gram, serta perlengkapan lain seperti dompet, sendok kecil, plastik kosong, dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Setelah kedua tersangka diamankan, keduanya berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan mengambil langkah-langkah penyidikan berupa pengembangan jaringan, gelar perkara awal, penyidikan lanjutan, serta pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Operasi Anti Narkotika, Polsek Batangtoru Tangkap Dua Pelaku di Tapsel

Kapolres Padangsidelimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K. Sinaga membenarkan penangkapan kedua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

" Kegiatan berjalan aman dan terkendali serta kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, " terangnya (RI)

Halaman:

Tags

Terkini