kriminal

Asik Main Judi Leng di Tapsel, Lima Petani Diamankan Polisi

Selasa, 6 Mei 2025 | 17:27 WIB
Lima orang warga Tantom Angkola yang tertangkap tangan saat main judi leng di sebuah warung milik warga di Desa Aek Uncim, Kecamatan Tantom Angkola (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Lima warga yang semuanya berprofesi sebagai petani diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Angkola Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), saat tengah asyik bermain judi kartu jenis leng di sebuah warung milik warga di Desa Aek Uncim, Kecamatan Tano Tombangan (Tantom) Angkola, Kabupaten Tapsel, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 16.30 Wib.

Kelima warga Tantom Angkola yang diamankan tersebut masing-masing, TS (61), warga Desa Aek Kahombu, AS (49), warga Desa Tanjung Medan, RG (49), warga Desa Aek Uncim, MG (33), warga Desa Aek Uncim dan HG (62), warga Desa Aek Uncim.

Informasi yang dihimpun di Polres Tapsel di Sipirok menyebutkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat khususnya kaum ibu yang resah atas aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Baca Juga: Cek Handphone Personil, Kapolres Padangsidimpuan : Ketahuan Main Judi Online Akan Saya Sikat

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Batang Angkola, AKP R. Triharjanto, SH, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ansor Harahap, SH, beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat

Setibanya di lokasi, petugas mendapati lima orang tengah asyik bermain judi leng menggunakan kartu remi dan petugas langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang ada di lokasi tersebut.

Disamping itu, dari lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp75.000, satu set kartu remi merek King Fish dan satu buah mangkok warna ungu merek Super Deluxe.

Baca Juga: Kecewa Suami Hobi Main Judi, Polwan di Mojokerto Bakar Suami Pasca Melahirkan

Saat diinterogasi awal, semua pelaku diketahui berprofesi sebagai petani ataupun pekebun dan berdomisili di Kecamatan Tantom Angkola. Selanjutnya kelima pelaku dibawa ke Mapolsek Batang Angkola guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Batang Angkola, AKP R. Triharjanto, membenarkan penangkapan terhadap lima orang warga Tantom Angkola terlibat judi.

" Kelimanya kini sedang menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, " ujar AKP R. Triharjanto.

Baca Juga: Via Vallen Lelah! Biayai Keluarga Malah Adiknya Menggelapkan Motor dan Doyan Main Judi Online

Ia menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (RI)



Tags

Terkini